x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ribetnya Menindak Politik Uang di Luar Masa Kampanye

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Tak bisa dipungkiri jika penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, rentan terhadap praktek politik uang terhadap rakyat atau pemilih.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengakui jika lembaganya memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku politik uang, yang diingatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan sistem pemilu yang akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menurut UU 7/2017, Bawaslu hanya diberikan wewenang untuk menindak pelaku politik uang selama masa kampanye, di luar itu Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak mereka.

Rahmat Bagja mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Kantor KPU Pusat setelah pelantikan 130 Komisioner KPUD Kabupaten/Kota dari tiga provinsi, Jumat (16/6/2023).

“Kita dapat melakukan penegakan disiplin jika mereka melakukan politik uang selama masa kampanye selama 75 hari. Namun, di luar periode tersebut, kita tidak diizinkan karena itu akan melanggar UU,” tandas Bagja.

Terkait himbauan MK yang menyatakan bahwa politik uang juga rawan terjadi saat pemilu, Bagja meminta agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

“Sejauh ini terdapat tiga lembaga yang disebut sentra gakkumdu dalam ketentuan Pemilu, yaitu Bawaslu, Polisi, dan Jaksa. Bawaslu berperan sebagai titik awal dalam menemukan temuan dan laporan. Karena itu, kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif,” imbuh dia.

Bagja juga mengingatkan, partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan juga harus peduli dan tidak melakukan praktik politik uang untuk memuluskan niat mereka dalam memperoleh suara pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya juga meminta partai politik dan calon anggota Dewan untuk tidak menggunakan politik uang dalam usaha memperoleh suara. Selain itu, penegak hukum juga harus proaktif dalam melakukan pengawasan, dan masyarakat harus aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik politik uang,” ingat dia.

Ketua Bawaslu juga meminta agar partai politik dan calon anggota Dewan tidak melanggar batas masa kampanye, yang dapat menimbulkan kecurigaan terhadap praktik politik uang dalam usaha memperoleh suara.

"Tantangan kami ke depan adalah bagaimana menyadarkan partai politik dan calon anggota Dewan untuk mematuhi aturan penyelenggaraan kampanye. Karena itu, pengawasan selama masa kampanye harus ditingkatkan, bahkan hingga masa tenang. Pada masa tenang, kemungkinan terjadinya politik uang cenderung meningkat karena biasanya orang atau partai politik meyakinkan pemilih mereka pada akhir masa kampanye. Karena itu, pengawasan harus dimaksimalkan oleh tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat," papar pria bertubuh tambun itu. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...