x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Menelisik Dugaan Ekspor Ilegal Biji Nikel ke China

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 27 Jun 2023 12:48 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – DPR RI, khususnya Komisi VII, menegaskan bakal menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih Nikel ke China sejak Januari 2020-Juni 2022.

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," cetus anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam keterangan tertulisnya kepada Media, baru-baru ini.

Dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu, menurut Julian, tentu sangat merugikan pendapatan Negara. Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara. Karenanya, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

"KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba," ujar dia.

Tidak hanya itu, dirinya meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

"Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...