x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Pasti. Putusan MK Soal Usia Cawapres

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Belum ada kepastian kapan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materi atau gugatan ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres).

Namun yang pasti, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan hal tersebut bakal diputuskan sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU, pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.

Anwar mengaku MK tidak bisa memastikan waktu persis gugatan tersebut diputuskan.

“Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon,” ujar Anwar, di sela menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).

Anwar bilang, MK bisa saja memutuskan cepat uji materi itu jika para pihak dalam perkara tersebut membatasi jumlah saksi dan ahli. Karena itu, dirinya mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan uji materi dimaksud.

“Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” imbuh dia.

Karena itu, Anwar mengajak publik agar tidak berspekulasi berlebihan terkait uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut. MK akan bekerja secara independen dan transparan. Hanya saja, dia mengakui setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.

“Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” tandas Anwar.

Sekedar tahu, ketentuan batas usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, yakni Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. (hea)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...