x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Pasti. Putusan MK Soal Usia Cawapres

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Belum ada kepastian kapan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materi atau gugatan ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres).

Namun yang pasti, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan hal tersebut bakal diputuskan sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU, pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.

Anwar mengaku MK tidak bisa memastikan waktu persis gugatan tersebut diputuskan.

“Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon,” ujar Anwar, di sela menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).

Anwar bilang, MK bisa saja memutuskan cepat uji materi itu jika para pihak dalam perkara tersebut membatasi jumlah saksi dan ahli. Karena itu, dirinya mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan uji materi dimaksud.

“Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” imbuh dia.

Karena itu, Anwar mengajak publik agar tidak berspekulasi berlebihan terkait uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut. MK akan bekerja secara independen dan transparan. Hanya saja, dia mengakui setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.

“Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” tandas Anwar.

Sekedar tahu, ketentuan batas usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, yakni Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. (hea)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...