x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Belum Pasti. Putusan MK Soal Usia Cawapres

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 19 Agu 2023 07:25 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Belum ada kepastian kapan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materi atau gugatan ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres).

Namun yang pasti, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan hal tersebut bakal diputuskan sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU, pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.

Anwar mengaku MK tidak bisa memastikan waktu persis gugatan tersebut diputuskan.

“Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon,” ujar Anwar, di sela menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).

Anwar bilang, MK bisa saja memutuskan cepat uji materi itu jika para pihak dalam perkara tersebut membatasi jumlah saksi dan ahli. Karena itu, dirinya mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan uji materi dimaksud.

“Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” imbuh dia.

Karena itu, Anwar mengajak publik agar tidak berspekulasi berlebihan terkait uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut. MK akan bekerja secara independen dan transparan. Hanya saja, dia mengakui setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.

“Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” tandas Anwar.

Sekedar tahu, ketentuan batas usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, yakni Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. (hea)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...