x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

TAPD Ceroboh, Penyertaan Modal BUMD Puluhan Miliar Tanpa Perda

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Surabaya, bukti.id – Kembali, kalangan DPRD Jawa Timur (Jatim) mengungkap fakta kecerobohan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Jatim tahun 2023. Ini terkait tentang penyertaan modal kepada BUMD PT Askrida sebesar Rp46,89 Miliar.

Mahfum jika anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati dibuat geram. Lilik mengungkapkan jika penyertaan modal kepada BUMD seharusnya diawali dengan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan penyertaan Modal untuk PT Askrida ini belum ada pembahasan Perda.

“Iya (Penyertaan modal) itu aneh, karena belum ada Perdanya,” ujar Lilik di kantor Gedung DPRD Jatim, kemarin.

Hal ini berbeda dengan penyertaan Modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sebesar Rp200 Miliar, yang masuk dalam Rancangan Perubahan APBD Jatim 2023.

“Kalau penyertaan Modal untuk BPR sudah ada Perdanya,” ujar dia.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan problema pembahasan P-APBD Jawa Timur yang banyak tidak memenuhi tahapan aturan-aturan. Khusus terkait Penyertaan Modal kepada PT Askrida yang belum memiliki urgensi harus dikucuri modal tambahan. Beberapa BUMD milik Pemprov Jatim lainnya banyak yang lebih membutuhkan. Apalagi diketahui bersama terdapat beberapa BUMD yang hampir kolaps karena kekurangan modal.

Pentingnya penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana APBD, dikuatikan dalam Pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Aturan tersebut dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Namun penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri.

Sumber lain menyebutkan, penyertaan modal kepada PT Askrida ini dilakukan Tanpa melalui business plan yang jelas, sehingga cenderung dipaksakan. Diungkapkan, bahwa penyertaan modal PT Askrida adalah usulan dari eksekutif. DPRD Jatim sempat menerima draft Raperdanya.

Dalam draft Raperda Penyertaan Modal PT Askrida disebutkan akan mengajukan tambahan modal sebesar Rp 31,4 Miliar, tapi Sekdaprov kemarin mengatakan penyertaan modal PT Askrida Rp 46,86 Miliar.

Pada bagian lain, praktisi hukum yang juga Ketua KAI Jatim, Abdul Malik menjelaskan, posisi DPRD Jatim melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan harus di hormati. Terlebih untuk mengawal setiap keputusan-keputusan penting, terutama tentang anggaran agar memenuhi koridor hukum yang berlaku.

“Kami minta DPRD Jatim itu jeli, kalau ada aturan-aturan yang dilanggar, harus segera disampaikan ke eksekutif. Kalau sudah diingatkan lalu Sekdaprov sebagai Ketua TAPD tidak menghiraukan, kami kuatir Sekdanya punya kepentingan politik,” tegas Malik.

Sebelumnya, DPRD Jatim sudah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD Jatim tertib Aturan. DPRD Jatim sempat mengungkap adanya perbedaan angka Pos Belanja Daerah antara dokumen KUA PPAS yang telah disepakati bersama dengan dokumen Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Selisih perbedaanya pun tidak main-main, yakni Rp446,86 Miliar lebih.

DPRD Jatim minta agar segera dilakukan amandemen terhadap KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) atau mengubah Nota Gubernur yang telah dibacakan dalam sidang paripurna, Senin (8/9/2023) silam. (ceb)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...