x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemprov Jatim Ajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 11 Mei 2020 20:14 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Malang, bukti – Tidak lama lagi, kawasan Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepastiannya setelah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengirim berkas pengajuan skema PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Pada Senin (11/5/2020), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, berdasarkan pengalaman dari pengajuan PSBB Surabaya Raya, proses persetujuan dari Kementerian Kesehatan memakan waktu kurang lebih satu hari.

"PSBB Malang Raya prosesnya sudah di Kementerian Kesehatan. Berdasarkan pengalaman Surabaya Raya, satu hari sudah turun," kata Heru, di Malang.

Heru menambahkan, kemungkinan besar, surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut, akan diterima pada Selasa (12/5/2020).

Namun, dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, bukan berarti penerapan PSBB akan dilakukan saat itu juga. Pemerintah daerah akan memiliki waktu kurang lebih tiga hari untuk mempersiapkan penerapan PSBB.

"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan, mungkin Selasa bisa turun, kemudian akan dilakukan sosialisasi dahulu selama tiga hari," ujar Heru.

Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan PSBB adalah tahapan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat, penyusunan aturan dari masing-masing pemerintah daerah, termasuk soal teknis penerapan PSBB itu sendiri.

"Secara detil akan diatur dalam peraturan wali kota atau peraturan bupati," kata Heru.

Sebelumnya, pekan lalu, Pemprov Jawa Timur telah melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, dan sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Berdasar laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai 10, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Dalam kajian epidemiologi pun, Kawasan Malang Raya terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran Covid-19. Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Di Malang Raya, terdapat 75 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh. (edd)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...