x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kemenkeu: Suntikan Rp34,15 Triliun untuk Selamatkan UMKM

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 13 Mei 2020 13:45 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Alokasi anggaran Rp34,15 triliun kepada bank-bank besar, bukan merupakan upaya untuk menyelamatkan dari kebangkrutan. Demikian penegasan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

“Anggaran Rp34,15 triliun sepenuhnya untuk subsidi bunga kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar dapat membantu UMKM dan pelaku usaha ultra mikro di tengah pandemi Covid-19. Ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan. Pemerintah tidak berusaha mengambil alih tugasnya Bank Indonesia dan OJK di sini,” ujar Febrio.

Anggaran Rp34,15 triliun itu, lanjut dia, diberikan untuk meringankan beban perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit terhadap UMKM selama enam bulan.

“Tolong jangan sampai salah mengerti. Ini bukan dalam konteks pemerintah sedang mengurusi perbankan yang tidak sehat tapi agar perbankan melakukan restrukturisasi dan banknya masih sehat,” pinta Febrio, seperti dikutip Antara.

Febrio memastikan upaya tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada debitur dan bukan untuk pihak perbankan sebab bank-bank yang melakukan restrukturisasi kredit tergolong sehat.

“Jadi yang kita dukung di sini adalah debiturnya bukan banknya. Saat ini bank-bank sudah melakukan restrukturisasi juga walaupun tanpa dukungan pemerintah,” kata dia, seraya menambahkan jika perbankan saat ini telah melakukan restrukturisasi kredit dengan memanfaatkan fasilitas POJK No.11/POJK.03/2020.

“Mereka memanfaatkan fasilitas POJK yang mengizinkan melakukan restrukturisasi dengan hasil adalah nasabah itu tidak masuk NPL, tetap Kol-1 dan Kol-2 (kolektibilitas),” jelas dia.

Dikatakan, masuknya pemerintah melalui subsidi bunga bertujuan agar lebih banyak debitur UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi karena perbankan hingga saat ini masih melakukan restrukturisasi terhadap 200 ribu nasabah.

“Ini yang ingin pemerintah dorong supaya lebih banyak lagi debitur UMKM bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi. Bagaimana caranya? Pemerintah masuk dengan memberikan subsidi bunga,” kata dia.

Anggaran subsidi bunga Rp34,15 triliun, lanjut dia, adalah untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan yang disalurkan Rp27,26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

“Lantas yang Rp6,4 triliun disalurkan melalui KUR, UMi, Mekar, dan Pegadaian serta Rp0,49 triliun disalurkan melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, dan UMKM pemda,” pungkas Febrio. (ant/edd)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...