Istana Sebut Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Demi Persatuan Bangsa
Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan jika keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bertujuan memperkuat rasa kebersamaan nasional.
Presiden Prabowo, kata Juri konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025), memiliki komitmen untuk membangun pemerintahan yang inklusif dan kolaboratif. Karena itu, kebijakan-kebijakan yang dipandang dapat memperkuat persatuan nasional akan terus diupayakan.
“Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata dia.
Juri menegaskan, keputusan memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan langkah strategis Presiden dalam memperkuat integrasi sosial dan politik nasional.
Langkah ini, imbuh Juri, juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, sebagai simbol pemberian hak setara kepada seluruh warga negara, termasuk 1.116 narapidana lainnya.
“Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka,” ulas dia.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan, dengan adanya abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto diberikan bersamaan dengan amnesti kepada lebih dari seribu narapidana lain yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa parlemen telah menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto dan 1.116 warga binaan lainnya.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara korupsi importasi gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dikenai hukuman serupa atas kasus suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku. (hari)
Editor : heddyawan