x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nadiem Ditetapkan Tersangka. Kejagung Akui Temukan Alat Bukti

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nadiem disebut tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada hari ini, Kamis (4/9/2025). Sejak 19 Juni lalu, Nadiem telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program Google for Education.

Dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa.

Menurut penyidik, pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama penggunaan produk Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Namun, dalam pelaksanaan program tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pada Kamis sore, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...
Selasa, 02 Jun 2026 16:10 WIB | Peristiwa

13 Kali Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP di BPK Jatim

Untuk kali ke 13, Kabupaten Sidoarjo raih opini WTP dari BPK Jawa Timur. ...