x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nadiem Ditetapkan Tersangka. Kejagung Akui Temukan Alat Bukti

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nadiem disebut tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada hari ini, Kamis (4/9/2025). Sejak 19 Juni lalu, Nadiem telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program Google for Education.

Dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa.

Menurut penyidik, pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama penggunaan produk Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Namun, dalam pelaksanaan program tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pada Kamis sore, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...