x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nadiem Ditetapkan Tersangka. Kejagung Akui Temukan Alat Bukti

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nadiem disebut tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada hari ini, Kamis (4/9/2025). Sejak 19 Juni lalu, Nadiem telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program Google for Education.

Dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa.

Menurut penyidik, pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama penggunaan produk Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Namun, dalam pelaksanaan program tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pada Kamis sore, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...