Teman Gereja Ajak Bisnis Fiktif Berujung di Persidangan
Rugikan ratusan juta Njoo Kioe Thing jadi terdakwa
Surabaya – Berhati-hatilah jika memilih teman untuk berbisnis. Jangan percaya sepenuhnya, waspada sejak awal perlu dilakukan. Seperti yang dialami warga Surabaya ini.
Kongsi antara Imelia Harsono dan Agnes serta Njoo Kioe Thing ini berujung ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025). Dan ketiganya adalah teman gereja.
Kejadian berawal saat Njoo Kioe Thing – pada sidang ini menjadi terdakwa – menawarkan kerjasama pendanaan proyek pengadaan barang pada Imelia dan Agnes.
Namun yang terjadi, proyek pengadaan barang itu ternyata fiktif alias rekayasa Njoo Kioe Thing. Merasa ditipu dan menderita kerugian, Imelia dan Agnes melaporkan ke polisi hingga ke meja hijau.
Proyek pengadaan barang fiktif tersebut, disampaikan Imelia dan Agnes di persidangan, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Esti Dila, guna dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Imelia mengawali keterangannya berupa, sebagai teman di gereja Njoo Kioe Thing membutuhkan dana untuk pengadaan barang.
Merasa yakin, karena Njoo Kioe Thing memberikan Purchase Order (PO) dari sebuah perusahaan yang membutuhkan bahan material.
Lantaran tertarik, maka Imelia menginvestasikan dananya untuk pengadaan barang yang didalam PO tertera besaran nilai Rp59 juta.
“Saya mengirim modal sebesar Rp40 juta dengan cara transfer ke rekening Margareta, anak terdakwa,” ungkap Imelia.
Berikutnya, terdakwa kembali menawarkan proyek sembari menunjukkan PO sebesar Rp59 juta.
“Dan saya transfer dana sebesar Rp47 juta. Setelah saya investasi dana 2 kali lalu, terdakwa memberi saya keuntungan,” tambah dia.
Masih menurut Imelia, hingga perkara ini, proses ke meja hijau dirinya hanya menerima 60 Juta selanjutnya, tidak pernah terima lagi.
“Kala saya tagih pengembalian modal beserta keuntungan, terdakwa mengaku sebenarnya, pekerjaan tersebut tidak ada,” ucap dia.
Imelia sempat mendatangi rumah terdakwa ada istri beserta anaknya, bersedia mengembalikan dana itu dengan cara mengangsur. Akhirnya, terdakwa mengangsur tiap bulan sebesar Rp1 Juta. Namun, terdakwa tidak konfirmasi saat melakukan transfer adalah bentuk cicilan.
Pada kesaksian lain, Agnes mengatakan, sebenarnya dia lebih lama menginvestasikan dananya ke terdakwa.
“Beberapa kali saya transfer hingga berjumlah Rp730 juta. Hingga kini, dana yang belum dikembalikan sebesar Rp638 juta Yang Mulia,” ujar Agnes di depan majelis hakim.
Hal lainnya, dirinya tertarik lantaran dijanjikan terdakwa mendapat keuntungan sebesar 12 persen dari besaran modal.
Sedangkan, Antonius, anak menantu terdakwa, menyampaikan dirinya sempat kaget karena kedua korban mendatangi rumahnya untuk menagih.
Antonius memaparkan, kita sepakat mengangsur dan yang melakukan transfer sebagai bentuk angsuran adalah ibu mertua, yang tak lain adalah istri terdakwa.
“Sampai sekarang keluarga kami masih mencicil kepada korban Yang Mulia,” terang Antonius.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 372 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (hed)
Editor : heddyawan