Cubitan Maut Antar Jemy Peno ke Meja Sidang, Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Surabaya – Jangan pernah bertindak senonoh dan iseng berlebihan, bila tak mau berhubungan dengan hukum. Seperti dialami Jemy Peno yang harus menerima tuntutan tujuh bulan penjara.
Detailnya, begini. Gegara menggoda Yuyun Dwi Prihandini dengan cara mencubit dan menepuk mendapat teguran, memantik Jemy Peno memukul Andreas Tanuseputra hingga perkara tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum bagi Jemy Peno yang ditetapkan sebagai terdakwa, beragenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, berlangsung Rabu (22/10/2025).
Dalam agenda bacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa.
Atas bacaan tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa terjerembab dalam kasus penganiayaan, bermula kala terdakwa dikenalkan Rudi Lie kepada Andreas Tanuseputra dan Yuyun Dwi Prihandini.
Pada perkenalan itu, Yuyun Dwi Prihandini bersama Budiman Amijo, Selvi Handayani sedang Andreas Tanuseputra guna merayakan Hari Ulang Tahun sembari memesan makanan.
Disela menunggu pesanan makanan pada dini hari pukul 01.30 WIB, di Restoran Maem’uk Plaza Graha Loop, Surabaya, Rudi Lie memperkenalkan terdakwa kepada Andreas Tanuseputra dan kawan kawan.
Setelah perkenalan itu, ngobrol di meja makan sembari menggoda Yuyun, dengan cara mencubiti dan menepuk sehingga Yuyun marah.
Berdasarkan, kemarahan Yuyun, Andrea Tanuseputra menegur terdakwa dengan kalimat, “kamu duduk jangan resek!”.
Dari teguran Andreas memicu terdakwa dan mendekati Andreas dengan melakukan pemukulan secara bertubi-tubi.
Pertengkaran itu, akhirnya terhenti saat dilerai Budiman Amijo dan berdampak Andreas merasakan sakit di wajah dan kening akibat pukulan terdakwa.
Hal itu, dilandasi dengan Visum Et Repertum Nomor 001/VER/RM/MHSB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 di Rumah Sakit Mayapada Hospital Surabaya. (hed)
Editor : heddyawan