x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Divonis 10 Bulan Penjara, Sukiman Nyatakan Pikir-pikir

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus dugaan kurangi takaran Minyakita

Surabaya - Sukiman pemilik UD Jaya Abadi, yang disangka mengurangi takaran minyak goreng merk Minyakita, divonis pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim, di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung Senin (27/10/2025).

Meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Hajita, namun pria yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya itu, dalam tanggapan menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut.

Pernyataan sikap pikir-pikir Sukiman tampak juga diikuti oleh, JPU yang juga menyatakan, hal yang sama, pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam layanan website SIPPN Surabaya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 Undang Undang RI nomor. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam tuntutan, JPU, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan.

Sedangkan Barang Bukti (BB) sebuah troli, dua timbangan digital, tiga mesin sealer, 10 mesin pengisi kemasan Pouch, sembilan tangki minyak, satu unit mobil Pick Up jenis Zebra Nopol L 1518 EX dikembalikan ke terdakwa.

Bahwa BB dikembalikan ke terdakwa lantaran, memiliki dokumen kelengkapan perijinan berusaha dalam kegiatan industri minyak goreng kelapa sawit.

Selain itu, BB 80 kardus MinyaKita dalam kemasan Pouch Siap Jual, 160 kardus MinyaKita dalam kemasan botol siap jual dirampas untuk negara. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...