Divonis 10 Bulan Penjara, Sukiman Nyatakan Pikir-pikir
Kasus dugaan kurangi takaran Minyakita
Surabaya - Sukiman pemilik UD Jaya Abadi, yang disangka mengurangi takaran minyak goreng merk Minyakita, divonis pidana penjara selama 10 bulan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim, di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung Senin (27/10/2025).
Meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Hajita, namun pria yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya itu, dalam tanggapan menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pernyataan sikap pikir-pikir Sukiman tampak juga diikuti oleh, JPU yang juga menyatakan, hal yang sama, pikir-pikir.
Untuk diketahui, dalam layanan website SIPPN Surabaya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 Undang Undang RI nomor. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam tuntutan, JPU, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan.
Sedangkan Barang Bukti (BB) sebuah troli, dua timbangan digital, tiga mesin sealer, 10 mesin pengisi kemasan Pouch, sembilan tangki minyak, satu unit mobil Pick Up jenis Zebra Nopol L 1518 EX dikembalikan ke terdakwa.
Bahwa BB dikembalikan ke terdakwa lantaran, memiliki dokumen kelengkapan perijinan berusaha dalam kegiatan industri minyak goreng kelapa sawit.
Selain itu, BB 80 kardus MinyaKita dalam kemasan Pouch Siap Jual, 160 kardus MinyaKita dalam kemasan botol siap jual dirampas untuk negara. (hed)
Editor : heddyawan