x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Catatan Buruk Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo

Avatar bukti.id

Hukum

Jadi terdakwa dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah

Surabaya – Jabatan adalah amanah. Bisa jadi kalimat tersebut tak ada dalam nurani para mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini. Tak hanya seorang, tapi empat mantan pejabat, yang diduga kuat mengembat uang negara dengan dalih program Rumah Susun Sederhana Sewa alias Rusunawa.

Ke empat mantan pejabat itu, yakni; mantan Kadis Perkim CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021 Sulaksono, serta Kadis periode 2012-2014 Dwijo Prawiro. Dua yang lain adalah Kadis Perkim CKTR pada 2015-2017 Agoes Boedi Tjahjono, dan mantan Plt Kadis Perkim CKTR 2022 Heri Soesanto.

Belum lama ini, mereka ‘muncul’ kembali di hadapan khalayak, namun kapasitasnya bukan sebagai pejabat publik. Ke empatnya duduk di kursi terdakwa saat sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta menyampaikan, berdasarkan audit inspektorat pemkab setempat, pengelolaan uang Rusunawa Tambak Sawah di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut, menimbulkan pendapatan daerah berkurang serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,7 miliar.

"Masing-masing didakwa jaksa penuntut umum tidak menjalankan jabatan sesuai tupoksi. Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa," ujar Kisnu.

Dalam dakwaan, dipaparkan, Rusunawa Tambak Sawah dibangun di atas lahan pemdes, tapi biaya pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo. Sedang pengelolaannya dilakukan pihak ketiga dengan sejumlah ketentuan, di antaranya biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan.

"Keempat terdakwa sebagai kadis seharusnya menjalankan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian," tandas dia.

Dalam pengelolaan itu, lanjut Kisnu, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. Masing-masing terdakwa dinilai tidak lalai, melainkan dengan sengaja membiarkan.

"Dari 2008 sampai 2022 tidak meminta laporan," imbuh Kisnu.

Dalam sidang itu, terdakwa Dwidjo dan Sulaksono tidak mempersoalkan dakwaan dimaksud. Namun, dua terdakwa, Agoes dan Heri, menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi melalui pengacara masing-masing.

Descha Govindha, selaku pengacara Agoes, sontak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi ke majelis hakim.

Berbeda dengan pengacara Heri Soesanto, Eman Mulyana mengaku masih mempelajari dakwaan JPU. Salah satu alasan pengajuaan eksepsi, adalah karena kliennya itu hanya sebagai Plt Kadis. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...