x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Catatan Buruk Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo

Avatar bukti.id

Hukum

Jadi terdakwa dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah

Surabaya – Jabatan adalah amanah. Bisa jadi kalimat tersebut tak ada dalam nurani para mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini. Tak hanya seorang, tapi empat mantan pejabat, yang diduga kuat mengembat uang negara dengan dalih program Rumah Susun Sederhana Sewa alias Rusunawa.

Ke empat mantan pejabat itu, yakni; mantan Kadis Perkim CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021 Sulaksono, serta Kadis periode 2012-2014 Dwijo Prawiro. Dua yang lain adalah Kadis Perkim CKTR pada 2015-2017 Agoes Boedi Tjahjono, dan mantan Plt Kadis Perkim CKTR 2022 Heri Soesanto.

Belum lama ini, mereka ‘muncul’ kembali di hadapan khalayak, namun kapasitasnya bukan sebagai pejabat publik. Ke empatnya duduk di kursi terdakwa saat sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta menyampaikan, berdasarkan audit inspektorat pemkab setempat, pengelolaan uang Rusunawa Tambak Sawah di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut, menimbulkan pendapatan daerah berkurang serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,7 miliar.

"Masing-masing didakwa jaksa penuntut umum tidak menjalankan jabatan sesuai tupoksi. Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa," ujar Kisnu.

Dalam dakwaan, dipaparkan, Rusunawa Tambak Sawah dibangun di atas lahan pemdes, tapi biaya pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo. Sedang pengelolaannya dilakukan pihak ketiga dengan sejumlah ketentuan, di antaranya biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan.

"Keempat terdakwa sebagai kadis seharusnya menjalankan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian," tandas dia.

Dalam pengelolaan itu, lanjut Kisnu, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. Masing-masing terdakwa dinilai tidak lalai, melainkan dengan sengaja membiarkan.

"Dari 2008 sampai 2022 tidak meminta laporan," imbuh Kisnu.

Dalam sidang itu, terdakwa Dwidjo dan Sulaksono tidak mempersoalkan dakwaan dimaksud. Namun, dua terdakwa, Agoes dan Heri, menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi melalui pengacara masing-masing.

Descha Govindha, selaku pengacara Agoes, sontak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi ke majelis hakim.

Berbeda dengan pengacara Heri Soesanto, Eman Mulyana mengaku masih mempelajari dakwaan JPU. Salah satu alasan pengajuaan eksepsi, adalah karena kliennya itu hanya sebagai Plt Kadis. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...