x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Avatar bukti.id

Nusantara

Ini peringatan Disperinaker Surabaya

Surabaya – Ini peringatan bagi para pengusaha di Surabaya. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak tegas dan memberi sanksi bagi perusahaan, yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan oleh pemkot untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menegaskan, banyak perusahaan di Surabaya yang tidak mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Sebab itu, dia berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ungkap Hebi, belum lama ini.

Hebi menyebut, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi juga wajib mendaftarkan jaminan sosial BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Serta wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” urai dia.

Hebi bilang, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Sebab, ia menyebutkan, pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Ketika aturan ini ditegakkan, imbuh dia, maka akan bisa menekan jumlah kemiskinan baru di Kota Surabaya ke depannya.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” pungkas hebi. (windi)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...