x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Avatar bukti.id

Nusantara

Ini peringatan Disperinaker Surabaya

Surabaya – Ini peringatan bagi para pengusaha di Surabaya. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak tegas dan memberi sanksi bagi perusahaan, yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan oleh pemkot untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menegaskan, banyak perusahaan di Surabaya yang tidak mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Sebab itu, dia berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ungkap Hebi, belum lama ini.

Hebi menyebut, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi juga wajib mendaftarkan jaminan sosial BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Serta wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” urai dia.

Hebi bilang, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Sebab, ia menyebutkan, pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Ketika aturan ini ditegakkan, imbuh dia, maka akan bisa menekan jumlah kemiskinan baru di Kota Surabaya ke depannya.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” pungkas hebi. (windi)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...