x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kini, Masa Tunggu Calon Haji Indonesia 26,4 Tahun.

Avatar bukti.id

Religi

Formula penghitungan baru Kemenhaj

Jakarta – Mulai tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026, sehingga masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam, yakni sekitar 26,4 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi menyatakan, rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.

“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Jumat (28/11/2025), seperti dinukil Antara.

Penghitungan kuota provinsi saat ini, imbuh Hasan, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.

Disebutkan kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi.

Sebelumnya terdapat kesenjangan, tandas Hasan, calon jamaah haji di satu daerah harus menunggu hingga 47 tahun, seperti yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.

“Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelas dia.

Meski begitu, Hasan mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi kuota jamaah haji di berbagai daerah secara signifikan pada tahun depan dibandingkan kuota tahun ini.

Misalnya berdasarkan data Kemenhaj, kata Hasan, Jawa Timur mendapatkan penambahan kuota haji terbesar sebanyak 7.255 orang karena panjangnya antrean di wilayah tersebut yang mencapai 1,13 juta orang.

Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang dengan antrean sebanyak 787.071 orang, sementara kuota untuk calon haji asal Sumatera Utara berkurang 2.415 orang dengan daftar tunggu sebanyak 156.992 orang.

“(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026),” kata dia.

Ditegaskan perubahan formula penghitungan alokasi calon haji tersebut telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, pihaknya ingin memastikan di manapun calon jamaah mendaftar, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa, mereka memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama. Ini yang dinamakan prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang. (aditya)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...