x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ternyata! Bupati Cilacap Palak Tiap Satker Rp100 Juta

Avatar bukti.id

Hukum

Modus Uang THR Forkopimda

Jakarta – Perkembangan terbaru atas dugaan kasus korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan strategis di balik pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Syamsul, ke Polres Banyumas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan erat dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan unsur pimpinan daerah di Cilacap.

Berdasarkan keterangan para saksi, uang hasil palak terhadap sejumlah perangkat daerah tersebut, rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda Cilacap.

“Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres. Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan kemudian diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Modus korupsi ini tergolong nekat. Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah demi memenuhi kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, target setoran yang dipatok justru melampaui angka tersebut, yakni mencapai Rp750 juta.

Setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Cilacap dipaksa menyetorkan uang bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

“Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta,” ungkap Asep.

Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti atau THR menjelang hari raya. (hariedd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...