x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Imbau. Jelang Lebaran, ASN Wajib Tolak Gratifikasi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau lebaran 2026 M.

Warning lembaga antirasuah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Yang ditujukan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan. Serta, kewenangan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam rilisnya, Senin (16/3/2026).

KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sementara 12 laporan lainnya. Sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar dia.

Budi mengingatkan agar seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat perayaan hari besar keagamaan.

Menurut dia, penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta ataupun. Bahkan, menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan. Atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandas dia.

KPK, imbuh Budi, juga membuka berbagai kanal pengaduan terkait gratifikasi maupun pencegahan korupsi. Informasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id.

Bisa dikonsultasikan WhatsApp di nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman https://gol.kpk.go.id. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...