x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Imbau. Jelang Lebaran, ASN Wajib Tolak Gratifikasi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau lebaran 2026 M.

Warning lembaga antirasuah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Yang ditujukan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan. Serta, kewenangan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam rilisnya, Senin (16/3/2026).

KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sementara 12 laporan lainnya. Sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar dia.

Budi mengingatkan agar seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat perayaan hari besar keagamaan.

Menurut dia, penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta ataupun. Bahkan, menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan. Atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandas dia.

KPK, imbuh Budi, juga membuka berbagai kanal pengaduan terkait gratifikasi maupun pencegahan korupsi. Informasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id.

Bisa dikonsultasikan WhatsApp di nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman https://gol.kpk.go.id. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...