x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Imbau. Jelang Lebaran, ASN Wajib Tolak Gratifikasi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau lebaran 2026 M.

Warning lembaga antirasuah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Yang ditujukan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan. Serta, kewenangan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam rilisnya, Senin (16/3/2026).

KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sementara 12 laporan lainnya. Sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar dia.

Budi mengingatkan agar seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat perayaan hari besar keagamaan.

Menurut dia, penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta ataupun. Bahkan, menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan. Atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandas dia.

KPK, imbuh Budi, juga membuka berbagai kanal pengaduan terkait gratifikasi maupun pencegahan korupsi. Informasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id.

Bisa dikonsultasikan WhatsApp di nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman https://gol.kpk.go.id. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...