x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Imbau. Jelang Lebaran, ASN Wajib Tolak Gratifikasi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau lebaran 2026 M.

Warning lembaga antirasuah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Yang ditujukan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan. Serta, kewenangan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam rilisnya, Senin (16/3/2026).

KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sementara 12 laporan lainnya. Sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar dia.

Budi mengingatkan agar seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat perayaan hari besar keagamaan.

Menurut dia, penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta ataupun. Bahkan, menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan. Atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandas dia.

KPK, imbuh Budi, juga membuka berbagai kanal pengaduan terkait gratifikasi maupun pencegahan korupsi. Informasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id.

Bisa dikonsultasikan WhatsApp di nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman https://gol.kpk.go.id. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...