x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menu Tak Sesuai Anggaran. BGN Berhentikan Operasional Puluhan SPPG

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Kembali, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berulah. Buntutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas, yakni memberhentikan sementara operasional 62 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Langkah tegas itu dipicu oleh temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai dengan standar dan pagu anggaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau Maret 2026.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa ke-62 SPPG tersebut kedapatan menyajikan menu minimalis, atau berkualitas rendah yang sempat viral di media sosial. Langkah penutupan sementara ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu. Baik itu menu minimalis maupun menu yang kurang baik, selama Ramadhan ini kita tutup dulu sementara,” ujar Dadan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dadan menekankan bahwa puluhan SPPG yang melanggar tersebut merupakan bagian kecil atau vocal minority dari total lebih dari 25.000 unit SPPG yang beroperasi. Menurut dia, mayoritas SPPG sebenarnya telah menjalankan tugas dengan sangat baik namun tidak terekspos (silent majority).

“Ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan viral. Kami ingin angka yang 62 ini makin lama makin kecil, sehingga kualitas yang bagus itulah yang menjadi standar laporan ke publik,” ujar dia.

Selain masalah kualitas menu yang tidak sebanding dengan pagu anggaran, alasan lain penutupan sementara ini meliputi: Kurangnya Fasilitas: Beberapa unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Izin Sanitasi: Banyak unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

BGN, tegas Dadan, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Penutupan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan surat peringatan (SP) 1 dan 2. Jika mitra penyelenggara tidak segera memperbaiki kualitas layanan dan fasilitasnya, BGN tidak segan untuk melakukan penutupan permanen.

Terkait potensi kerugian negara, BGN masih melakukan penghitungan. Namun, saat ini fokus utama masih pada tahap pembinaan teknis agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Namun, Dadan memberi peringatan keras bahwa hukum pidana tetap membayangi jika ditemukan bukti penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran secara sengaja. Untuk memperkuat pengawasan di seluruh daerah, BGN kini resmi menggandeng Kejaksaan Agung guna memastikan setiap rupiah yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan demi perbaikan gizi masyarakat. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...