x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menu Tak Sesuai Anggaran. BGN Berhentikan Operasional Puluhan SPPG

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Kembali, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berulah. Buntutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas, yakni memberhentikan sementara operasional 62 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Langkah tegas itu dipicu oleh temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai dengan standar dan pagu anggaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau Maret 2026.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa ke-62 SPPG tersebut kedapatan menyajikan menu minimalis, atau berkualitas rendah yang sempat viral di media sosial. Langkah penutupan sementara ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu. Baik itu menu minimalis maupun menu yang kurang baik, selama Ramadhan ini kita tutup dulu sementara,” ujar Dadan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dadan menekankan bahwa puluhan SPPG yang melanggar tersebut merupakan bagian kecil atau vocal minority dari total lebih dari 25.000 unit SPPG yang beroperasi. Menurut dia, mayoritas SPPG sebenarnya telah menjalankan tugas dengan sangat baik namun tidak terekspos (silent majority).

“Ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan viral. Kami ingin angka yang 62 ini makin lama makin kecil, sehingga kualitas yang bagus itulah yang menjadi standar laporan ke publik,” ujar dia.

Selain masalah kualitas menu yang tidak sebanding dengan pagu anggaran, alasan lain penutupan sementara ini meliputi: Kurangnya Fasilitas: Beberapa unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Izin Sanitasi: Banyak unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

BGN, tegas Dadan, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Penutupan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan surat peringatan (SP) 1 dan 2. Jika mitra penyelenggara tidak segera memperbaiki kualitas layanan dan fasilitasnya, BGN tidak segan untuk melakukan penutupan permanen.

Terkait potensi kerugian negara, BGN masih melakukan penghitungan. Namun, saat ini fokus utama masih pada tahap pembinaan teknis agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Namun, Dadan memberi peringatan keras bahwa hukum pidana tetap membayangi jika ditemukan bukti penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran secara sengaja. Untuk memperkuat pengawasan di seluruh daerah, BGN kini resmi menggandeng Kejaksaan Agung guna memastikan setiap rupiah yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan demi perbaikan gizi masyarakat. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...
Selasa, 02 Jun 2026 16:10 WIB | Peristiwa

13 Kali Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP di BPK Jatim

Untuk kali ke 13, Kabupaten Sidoarjo raih opini WTP dari BPK Jawa Timur. ...
Selasa, 02 Jun 2026 11:10 WIB | Peristiwa

Sumringah, Penghuni Empat Rumah Tak Layak Huni di Sidoarjo Usai Dapat Kepastian

Bupati Subandi memberi kepastian untuk merebah empat rumah yang tak layak huni di Sidoarjo. ...