x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menu Tak Sesuai Anggaran. BGN Berhentikan Operasional Puluhan SPPG

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Kembali, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berulah. Buntutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas, yakni memberhentikan sementara operasional 62 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Langkah tegas itu dipicu oleh temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai dengan standar dan pagu anggaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau Maret 2026.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa ke-62 SPPG tersebut kedapatan menyajikan menu minimalis, atau berkualitas rendah yang sempat viral di media sosial. Langkah penutupan sementara ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu. Baik itu menu minimalis maupun menu yang kurang baik, selama Ramadhan ini kita tutup dulu sementara,” ujar Dadan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dadan menekankan bahwa puluhan SPPG yang melanggar tersebut merupakan bagian kecil atau vocal minority dari total lebih dari 25.000 unit SPPG yang beroperasi. Menurut dia, mayoritas SPPG sebenarnya telah menjalankan tugas dengan sangat baik namun tidak terekspos (silent majority).

“Ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan viral. Kami ingin angka yang 62 ini makin lama makin kecil, sehingga kualitas yang bagus itulah yang menjadi standar laporan ke publik,” ujar dia.

Selain masalah kualitas menu yang tidak sebanding dengan pagu anggaran, alasan lain penutupan sementara ini meliputi: Kurangnya Fasilitas: Beberapa unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Izin Sanitasi: Banyak unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

BGN, tegas Dadan, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Penutupan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan surat peringatan (SP) 1 dan 2. Jika mitra penyelenggara tidak segera memperbaiki kualitas layanan dan fasilitasnya, BGN tidak segan untuk melakukan penutupan permanen.

Terkait potensi kerugian negara, BGN masih melakukan penghitungan. Namun, saat ini fokus utama masih pada tahap pembinaan teknis agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Namun, Dadan memberi peringatan keras bahwa hukum pidana tetap membayangi jika ditemukan bukti penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran secara sengaja. Untuk memperkuat pengawasan di seluruh daerah, BGN kini resmi menggandeng Kejaksaan Agung guna memastikan setiap rupiah yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan demi perbaikan gizi masyarakat. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...