x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Mantan Wapres Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim

Avatar bukti.id

Hukum

Dugaan pencemaran nama baik

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta, Senin (6/4/2026), melalui kuasa hukumnya atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya.

Laporan tersebut dilayangkan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain yang diduga menyebarkan informasi bohong melalui platform YouTube, terkait tudingan pendanaan isu keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa dokumen laporan untuk diserahkan kepada penyidik.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul.

Abdul menegaskan, pihaknya menilai serius tudingan yang menyebut JK berada di balik isu ijazah Jokowi Presiden, termasuk dugaan penyerahan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan. Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” urai dia.

Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube milik Budhius M. Piliang. Menurut Abdul, dalam pernyataan tersebut terdapat tudingan yang dinilai menyerang kehormatan JK.

“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelas dia.

Tak hanya itu, dua akun YouTube, yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, juga turut dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” tutup Abdul. (awan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...