Menaker Yassierli Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Magang Nasional
Kemnaker beri insentif perusahaan pendukung
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjamin dan memastikan kebijakan efisiensi anggaran tahap III oleh Kementerian Keuangan tidak akan berdampak pada program strategis, termasuk Magang Nasional 2026.
“Beda (pos anggaran). Jadi kalau efisiensi ketiga yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan itu adalah terkait dengan perjalanan dinas, rapat-rapat dan seterusnya. Beda pos alokasi dengan (program) Magang (Nasional),” kata Menaker Yassierli, kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Diungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menerima Surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026 yang mengatur efisiensi anggaran.
Dalam kebijakan tersebut, anggaran Kemnaker dari rupiah murni mengalami pergeseran ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp181,82 miliar. Rinciannya meliputi Rincian Output (RO) Khusus Rp122,16 miliar dan hasil identifikasi efisiensi sebesar Rp59,66 miliar.
Yassierli menegaskan program Magang Nasional tetap berjalan, meskipun saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian sebelum memperoleh persetujuan akhir.
“Jadi kalau untuk (program) Magang (Nasional) memang sekarang masih dalam tarafnya persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan nanti pastinya dari Pak Presiden,” ujar dia.
Diketahui, Program Magang Nasional sendiri diusulkan meningkat menjadi 150 ribu peserta pada 2026, dari sebelumnya 100 ribu peserta, seiring tingginya minat masyarakat, khususnya lulusan baru.
Saat ini, program tersebut diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Untuk tahap pertama, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan pada 19 April 2026.
Selain itu, Kemnaker memastikan proses monitoring dan evaluasi program terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan. Dengan pemisahan pos anggaran tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program prioritas di tengah kebijakan efisiensi belanja negara.
Insentif bagi perusahaan pendukung sertifikasi magang
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema reward dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta Magang Nasional (MagangHub).
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan program pemagangan tidak hanya berhenti pada pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan pengakuan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri.
Yassierli menegaskan bahwa integrasi pemagangan dengan sertifikasi kompetensi merupakan strategi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peserta magang perlu dibekali tidak hanya pengalaman praktis, tetapi juga sertifikasi resmi yang dapat menjadi bukti kompetensi saat memasuki dunia kerja.
“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” terang Yassierli dalam keterangan resmi, dinukil Rabu (8/4/2026).
Yassierli menilai dunia usaha memegang peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Karena itu, keterlibatan aktif perusahaan dalam mendukung sertifikasi peserta magang akan diperkuat melalui berbagai insentif dari pemerintah.
Senada, Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah menyebut, langkah ini bertujuan memastikan standar kompetensi peserta benar-benar sesuai kebutuhan industri. Sehingga manfaat pemagangan dapat dirasakan tidak hanya selama program berlangsung, tetapi juga dalam jangka panjang saat peserta memasuki pasar kerja.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri,” kata Darmawansyah.
Sebagai bentuk pengakuan, peserta yang mengikuti program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sementara yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan. Dokumen tersebut menjadi bekal awal bagi peserta untuk menunjukkan kesiapan kerja secara lebih meyakinkan.
Ke depan, Kemnaker akan memperluas akses sertifikasi melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing tinggi di pasar kerja. (heddy)
Editor : heddyawan