Birokrasi Pelaporan Korban Kekerasan Dinilai Rumit
Wamen PPPA desak buat layanan satu pintu
Jakarta – Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyebut jika penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Menurut dia, layanan pengaduan yang tersedia saat ini masih berjalan secara terpisah, sehingga sering kali menyulitkan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Karena itu, Kementerian PPPA mendorong pembentukan layanan pengaduan terpadu satu pintu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sistem tersebut diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan mempercepat penanganan kasus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Call SAPA 129 pun itu tidak akan bisa melakukan apa-apa kalau polisi tidak sergap, jaksa tidak melakukan punishment berdasarkan bukti dan undang-undang yang berlaku untuk kekerasan seksual, dan juga KUHP yang berbasis kepada kekerasan berbasis gender,” tegas Veronica seusai menghadiri diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Penegasan itu menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pemerintah menilai perlu adanya penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan korban.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memperkuat penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam relasi pacaran.
Karena itu, Kementerian PPPA bersama tujuh kementerian dan lembaga membangun kolaborasi untuk memperkuat sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kerja sama itu, lanjut Veronica, bertujuan menghadirkan layanan yang terintegrasi mulai dari pelaporan, proses hukum, visum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, hingga pemulihan korban.
“Nah inilah kolaborasi SKB kita bertujuan dengan LPSK. Kita berharap ini bisa bermuara kepada satu layanan terpadu terhadap perempuan dan anak. Supaya jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya,” pinta dia.
Disebutkan, saat ini, berbagai instansi memiliki kanal pengaduan masing-masing, seperti layanan darurat kepolisian 110, layanan darurat daerah 112, dan Call SAPA 129 milik Kementerian PPPA.
Pemerintah kini berupaya mengintegrasikan seluruh layanan tersebut agar korban cukup melakukan satu kali pelaporan untuk mendapatkan akses ke seluruh layanan yang dibutuhkan.
“Kami berbicara bagaimana mengintegrasikan ini. Jangan lagi ada parsial, tetapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa, saya melapor satu kali saja, itu langsung terintegrasi ke Kementerian Kesehatan, ke Kementerian Sosial, ke mana-mana, ke polisi, supaya jangan sampai korban yang harus ke mana-mana,” urai dia.
Veronica menambahkan, integrasi layanan tersebut ditargetkan dapat diwujudkan dalam satu tahun melalui Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga.
“Program tersebut juga mendapat dukungan dari Kantor Staf Presiden yang berperan mengoordinasikan berbagai instansi, agar bekerja dalam satu sistem yang terhubung,” pungkas Veronica. (harie)
Editor : heddyawan