x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kampung Wani Jogo Suroboyo. Sebuah Ikhtiar Lawan Covid-19

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti – Per Selasa (26 Mei 2020) hingga 8 Juni mendatang, wilayah Surabaya Raya akan menerapkan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga. Surabaya sebagai ‘donatur’ terbanyak kasus virus Covid-19 terbanyak di Jawa Timur, menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan protokol kesehatan ini.

Konsep Kampung Wani Jogo Suroboyo menjadi salah satu Langkah yang bakal ditempuh Pemkot Surabaya. Konsep yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di tingkat RT/RW ini, merupakan langkah penguatan pembatasan sosial berbasis kampung.

“Kami akan meningkatkan civil society. Kami akan memberdayakan masyarakat di tingkat RW atau di tingkat kampung,” ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto, usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (25/5/2020).

Kepala Satpol-PP Kota Surabaya itu mengatakan, terkait konsep tersebut pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung itu sudah disosialisasikan kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kapolsek dan Danramil, oleh Kepala BPB Linmas Surabaya – Irvan Widyanto. Bahkan telah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di tingkat RW, yang bersama Forkopimda.

“Kami sebut sebagai Kampung Wani Jogo Suroboyo,” tegas mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Konsep Kampung Wani Jogo Suroboyo, kata Eddy, menekankan bahwa pintu atau garda terdepan pemutus rantai penularan Covid-19 yang ada di tingkat RW atau di tingkat kampung yang ada. Penerapannya melibatkan tokoh masyarakat di tingkat kampung dengan pola gotong-royong, dan kemandirian masyarakat untuk memutus rantai Covid-19.

“Ketika kampung itu siap, kampung itu settle dalam me-manage warga dari sisi kesehatan, ekonomi, dan sosial, kami berpikiran InsyaAllah dalam waktu dekat kami bisa memutus pandemi Covid-19,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto memaparkan, yang akan menjadi Kepala Gugus Tugas di Kampung Wani Jogo Suroboyo adalah Ketua RT dan RW.

Masing-masing RT dan RW akan memiliki empat satuan tugas (Satgas) yang akan melakukan masing-masing tanggung jawabnya. Berikut keempat satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo:

1. Satgas Wani Sehat. Bertugas memantau warga PDP, ODP, dan ODR yang melakukan isolasi mandiri dan rawat jalan serta memastikan permakanan mereka.

2. Satgas Wani Sejahtera. Mengidentifikasi warga yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 dan memastikan warga lain bergotong royong untuk membantu warga itu.

3. Satgas Wani Jogo. Berperan mengawasi warga yang keluar masuk di wilayah kampung masing-masing.

4. Satgas Wani Ngandani, mendapat tugas melaporkan dan menginput data. Satgas ini akan mendapatkan akses aplikasi untuk memutakhirkan data tentang ODP/PDP sekaligus mengedukasi penanggulangan COVID-19 kepada masyarakat. (hare)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:10 WIB | Hukum

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

KPK sita kendaraan mewah dan aset Ketum PP, Japto, yang diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kukar. ...