x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemprov Jabar Alokasikan Dua Persen Kuota PPDB untuk Keluarga Nakes

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 10 Jun 2020 21:59 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Bandung, Bukti – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di pandemi Covid-19 dengan memberikan kuota khusus bagi keluarganya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021. Ini juga sebagai balas jasa atas ketulusan nakes dalam menangani pandemi itu.

"Ini sebagai rasa terima kasih kami (Pemda Provinsi Jabar) kepada mereka-mereka yang (bekerja) di garda depan melawan Covid-19, yaitu tenaga kesehatan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung.

Tak hanya urusan PPDB saja, selama ini nakes juga sudah diapresiasi pemerintah setempat dengan pemberian insentif.

Adapun menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, kuota keluarga nakes Jabar yang bertugas menangani pandemi Covid-19 adalah dua persen dari total PPDB di masing-masing sekolah negeri di Jabar. Dua persen kuota untuk keluarga nakes tersebut masuk ke dalam jalur afirmasi, baik pada PPDB SMA maupun SMK.

"Jabar memberikan (kuota) afirmasi sampai 20 persen, dua persen (di antaranya) untuk (keluarga) tenaga kesehatan," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, nakes yang dimaksud yakni dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), supir ambulans, yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 dan labkes yang ditunjuk, serta di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk.

"Dan (nakes) yang (bekerja) di rumah sakit rujukan pun, hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. Jadi nanti dari kepala/direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Wahyu.

Terkait persyaratan pendaftaran, Wahyu menegaskan bahwa keluarga nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain. "Serta meng-upload (surat) keterangan dari tempat kerjanya (nakes) itu," ujarnya.

Di tengah pandemi global Covid-19, PPDB Jabar Tahun 2020/2021 sendiri sepenuhnya digelar secara dalam jaringan (daring) atau online, berbeda dari sebelumnya dengan sistem daring dan luar jaringan (luring).

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB. Berdasarkan regulasi tersebut, ada empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk PPDB SMK hanya tiga, yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sementara untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan dari siswa.

Ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...