x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Aturan yang Wajib Dilakukan bagi Ojek Online

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti – Jelang memasuki masa masa Tatanan Kehidupan Baru (TKB), sejumlah persiapan dilakukan oleh elemen pemerintahan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), misalnya. Kementerian ini kembali mengeluarkan regulasi transportasi darat. Di antaranya, ojek online/daring wajib melengkapi sekat untuk membatasi kontak langsung antara pengemudi dengan penumpang.

Melalui Surat Edaran (SE) 11/2020 dituliskan, bahwa khusus untuk Perusahaan Angkutan Umum diwajibkan untuk :

  1. Mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari.
  2. Menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai.
  3. Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan.
  4. Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test).
  5. Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer.
  6. Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.
  7. Memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan.
  8. Memastikan penerapan jaga jarak fisik.
  9. Menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

“Sementara untuk Penumpang Angkutan Umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya pakai hand sanitizer. Dalam SE tersebut juga kami minta penumpang untuk menerapkan jaga jarak selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (11/6/2020) petang.

Budi menyebut, untuk kendaraan bermotor perseorangan, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan. Penumpang yang akan bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

“Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye, maka maksimum kapasitasnya 50%. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75%. Kapasitas 100% diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” ujar dia.

Dipaparkan, bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama, namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang, dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah, jika untuk di zona merah dan zona oranye. Jika untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.

Khusus untuk ojek online – dalam SE 11/2020 disebut sebagai Sepeda Motor Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi – diimbau bagi Perusahaan Aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

"Dalam aturan ini juga kami minta Perusahaan Aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi. Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” papar dia.

Budi menjabarkan, untuk Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Terminal, dan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda secara umum petugas wajib menerapkan physical distancing serta menyediakan peralatan kesehatan seperti thermal gun yang digunakan untuk mengecek suhu tubuh petugas maupun pengunjung serta menjaga kebersihan hand sanitizer atau sabun cuci tangan.

"Untuk menjamin kesehatan di prasarana. Misalnya, untuk petugas, kami minta selain menggunakan masker, face shield dan sarung tangan, juga harus dikenakan bila berhubungan langsung dengan masyarakat. Untuk di terminal bus pun, pembelian tiket dianjurkan secara online," imbau Budi. (nug)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 21:18 WIB | Ekonomi

BRI HR Muhammad Surabaya Kenalkan BRImo dan Aset Lelang di Reuni Alumni UB

SURABAYA - BRI Branch Office (BO) HR Muhammad Surabaya memanfaatkan Reuni Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada 24–25 Oktober 2026 untuk memperluas p ...
Sabtu, 24 Okt 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Sinergi Pemprov dan Pedagang Kaki Lima Didorong Berlanjutan

APKLI Jatim bakal gelar pelantikan DPW dan pengukuhan 38 DPD se-Jatim. ...
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...