DPR Ingatkan Tarif Baru Ojol Harus Lindungi Driver Tanpa Bebani Konsumen
Potongan maks 8 persen per 1 Juli 2026.
Jakarta – Komisi V DPR RI memberikan atensi terkait rencana penyesuaian potongan tarif aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8 persen, yang bakal diberlakukan 1 Juli 2026 nanti.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menegaskan, kebijakan itu harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), tanpa menimbulkan dampak negatif bagi konsumen maupun keberlanjutan industri transportasi digital.
Kebijakan itu, kata Huda, merupakan implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan ekosistem transportasi berbasis aplikasi berjalan lebih adil bagi para mitra pengemudi.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala, agar tidak mengorbankan kualitas layanan,” kata Huda di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
DPR mengingatkan, kebijakan pengurangan potongan aplikasi berpotensi memunculkan efek lanjutan apabila perusahaan aplikator memilih menutup selisih pendapatan dengan menaikkan tarif kepada pelanggan.
Jika tarif perjalanan naik signifikan, masyarakat bisa mengurangi penggunaan layanan transportasi online. Akibatnya, jumlah order menurun dan pendapatan pengemudi justru tergerus.
“Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan,” ujar dia.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor transportasi daring telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Jutaan masyarakat menggantungkan pendapatan dari layanan berbasis aplikasi, mulai dari transportasi penumpang, pengiriman makanan, hingga logistik.
Karena itu, setiap perubahan regulasi tarif dinilai harus mempertimbangkan keseimbangan antara tiga kepentingan utama, yakni kesejahteraan pengemudi, keberlangsungan perusahaan aplikasi, dan daya beli masyarakat.
Huda menilai pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Huda meminta Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembagian pendapatan dalam industri transportasi digital.
Huda bilang, formula pembagian hasil harus dibuat transparan sehingga para pengemudi mengetahui secara jelas komponen biaya yang dipotong oleh aplikator.
“Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum,” pinta dia.
Transparansi tersebut dianggap penting untuk menghindari munculnya biaya-biaya tambahan yang selama ini kerap menjadi keluhan mitra pengemudi.
Sebagai mitra kerja pemerintah di sektor transportasi, Komisi V memastikan bakal mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara ketat setelah resmi diberlakukan pada 1 Juli 2026 mendatang.
Selain meminta evaluasi berkala dari pemerintah, DPR juga mendorong perusahaan aplikator membuka laporan operasional secara lebih terbuka kepada publik agar tercipta iklim usaha yang sehat dan akuntabel. (harie)
Editor : heddyawan