x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemkot Surabaya Belum Izinkan RHU Dibuka

Avatar bukti.id

Pemerintahan

S urabaya, Bukti– Tak ingin mengambil resiko di masa transisi tatanan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mengeluarkan izin beroperasi ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Walau sebenarnya di Kota Pahlawan ini sudah ada Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini sudah diantisipasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim itu sudah berkirim surat ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kepala Satpol PP. Surat itu terkait permohonan penutupan tempat RHU.

Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto, bahwa pihaknya telah merekomendasi tak mengizinkan pembukaan RHU serta penghentiannya. “Semua ini demi keselamatan bersama,” kata Irvan.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Demi terlaksananya protokol kesehatan, Irvan menegaskan, jika di lapangan menemukan RHU beroperasi, maka akan dihentikan paksa oleh Satpol PP Surabaya. Bahkan sanksi terberat dari pelanggaran itu adalah pencabutan izin operasionalnya. “Mulai malam ini, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu,” tandas Irvan.

Tempat RHU yang dimaksud adalah tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

Tim Gugus Tugas juga mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya. (aries)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...