x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemkot Surabaya Belum Izinkan RHU Dibuka

Avatar bukti.id

Pemerintahan

S urabaya, Bukti– Tak ingin mengambil resiko di masa transisi tatanan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mengeluarkan izin beroperasi ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Walau sebenarnya di Kota Pahlawan ini sudah ada Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini sudah diantisipasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim itu sudah berkirim surat ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kepala Satpol PP. Surat itu terkait permohonan penutupan tempat RHU.

Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto, bahwa pihaknya telah merekomendasi tak mengizinkan pembukaan RHU serta penghentiannya. “Semua ini demi keselamatan bersama,” kata Irvan.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Demi terlaksananya protokol kesehatan, Irvan menegaskan, jika di lapangan menemukan RHU beroperasi, maka akan dihentikan paksa oleh Satpol PP Surabaya. Bahkan sanksi terberat dari pelanggaran itu adalah pencabutan izin operasionalnya. “Mulai malam ini, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu,” tandas Irvan.

Tempat RHU yang dimaksud adalah tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

Tim Gugus Tugas juga mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya. (aries)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...