x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemkot Surabaya Belum Izinkan RHU Dibuka

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 12 Jun 2020 16:30 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

S urabaya, Bukti– Tak ingin mengambil resiko di masa transisi tatanan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mengeluarkan izin beroperasi ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Walau sebenarnya di Kota Pahlawan ini sudah ada Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini sudah diantisipasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim itu sudah berkirim surat ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kepala Satpol PP. Surat itu terkait permohonan penutupan tempat RHU.

Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto, bahwa pihaknya telah merekomendasi tak mengizinkan pembukaan RHU serta penghentiannya. “Semua ini demi keselamatan bersama,” kata Irvan.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Demi terlaksananya protokol kesehatan, Irvan menegaskan, jika di lapangan menemukan RHU beroperasi, maka akan dihentikan paksa oleh Satpol PP Surabaya. Bahkan sanksi terberat dari pelanggaran itu adalah pencabutan izin operasionalnya. “Mulai malam ini, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu,” tandas Irvan.

Tempat RHU yang dimaksud adalah tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

Tim Gugus Tugas juga mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya. (aries)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...