x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kemenag Pastikan CJH tak Kehilangan Porsi Akibat Pembatalan Haji

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti – Keputusan pemerintah membatalkan pengiriman calon jamaah haji (CJH) pada 2020 Masehi/14 Hijriah, tak pelak membuat bingung para CJH. Apakah CJH yang sudah terdaftar dan batal berangkat tahun ini, bakal diberangkatkan tahun depan? Ini penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI, Nizar Ali, memberi kepastian bahwa CJH tidak kehilangan porsi berangkat haji tahun 2021, sebagai akibat dari pembatalan tersebut.

“Kalau Keppres belum dibatalkan, porsinya tidak hilang,” kata Nizar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, secara online, di Jakarta, Kamis (18/6/2020) malam.

Keputusan Presiden (Keppres) yang dimaksud Nizar, yakni Keppres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Nizar bilang, Keppres itu masih berlaku sehingga ada jaminan pembatalan keberangkatan jamaah tahun ini, tidak membuat yang bersangkutan kehilangan porsi haji. Hanya saja, keberangkatannya menjadi mundur untuk tahun depan.

“Dengan begitu, ini juga berlaku mundur satu tahun bagi jamaah setahun setelah itu, dan seterusnya,” ujar dia.

Nizar mengatakan jamaah yang tidak menarik setoran awal haji akan tetap memiliki porsi berangkat haji. Artinya, CJH tidak kehilangan porsi jika hanya menarik setoran pelunasan haji. Menurutnya, pembatalan pengiriman haji melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) juga tidak menyalahi aturan.

“Keppres hanya menentukan dasar pembiayaan BPIH dan Bipih. Sementara menteri ada kewenangan dia untuk pembatalan,” tukas Nizar.

Bagaimana sikap DPR?

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyatakan memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Namun, seharusnya itu diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.

“Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU,” tukas legislator Partai Golkar itu.

Bahkan, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini, menyentil tentang langkah Kemenag RI berkonsultasi kepada Kemenkumham soal pembatalan haji, karena seharusnya kepada DPR. Ace bilang, jika itu tidak pada tempatnya, dan ada aturan yang dilangkahi serta salah prosedur (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...