Surabaya, bukti – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memperbolehkan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) beroperasi. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik RHU sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment yang harus dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk dilakukan penilaian.
Disampaikan Kepala Disbudpar Kota Surabaya Antiek Sugiharti, keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi pada Sabtu (13/6/2020). Saat itu disepakati bahwa RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional.
Ditambahkan Antiek, surat pengajuan yang diserahkan ke Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.
“Ada analisa administrasi, seperti apa memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” ujarnya.
Jika dipenuhi, tim Disbudpar akan mengecek ke lapangan. Dari situ akan diketahui apa RHU telah memiliki Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional.
Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.
Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, ada 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3.
Sejauh ini, pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar, maka Pemkot Surabaya akan melakukan penindakan. “Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional, nanti kita kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya. (war)
Editor : W Aries