x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bunga Lampion Tumbuh Subur di Surabaya

Avatar bukti.id

Seni Budaya

Surabaya, bukti - Bunga Lampion, dikenal sebagai tanaman langka. Namun bunga ini mampu tumbuh subur dan mekar di Kota Surabaya. Padahal, pohon ini tumbuh di hutan dengan suhu sekitar 19 – 25 derajat celcius.

Di Kota Surabaya, tanaman yang sekilas bentuknya mirip mawar ini diketahui hanya ada dua di Kota Pahlawan. Yakni, di pedestrian Jalan Sedap Malam dan di sisi kiri Museum Bank Indonesia (BI).

Karena bentuknya menggantung seperti mawar, sehingga tanaman ini juga dikenal dengan bunga lampion atau mawar Venezuela. Sedangkan dalam bahasa ilmiah, bunga ini bernama Brownea Grandiceps. Nah, di bulan Juli 2020 ini, bunga lampion yang berada di pedestrian Jalan Sedap Malam (Pintu masuk sisi timur Balai Kota Surabaya), rupanya tumbuh mekar. Hal ini tentunya semakin menambah estetika kecantikan jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati mengaku kaget saat melihat mawar Venezuela ini tumbuh mekar di sisi timur pintu masuk Balai Kota Surabaya. "Kita tanam (mawar Venezuela) sejak 2012, kita kaget karena mekar. Terus yang bikin kaget lagi, tak pikir satu (bunganya), ternyata nambah-nambah," kata Erna sapaan lekatnya, Kamis (16/7/2020).

Erna pun mengungkapkan history penanaman bunga langka ini. Kala itu di tahun 2012, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginstruksikan tak hanya sekadar membangun pedestrian jalan dengan ukuran minimal 2x2 meter untuk mencegah terjadinya genangan. Tapi, untuk motif hingga PJU (Penerangan Jalan Umum) pedestrian, juga harus dilakukan penataan. Bahkan untuk tanamannya sendiri dipilihkan yang unik dan langka.

"Karena bu wali orang arsitek, jadi tidak hanya sekadar membangun pedestrian saja. PJU-nya, motifnya, juga disentuh sama bu wali. Kemudian tanamannya waktu itu bu wali juga minta yang langka-langka,” ungkap dia.

Erna mencontohkan, seperti pohon pule, jacaranda dan butea monosperma dahulu tidak ada orang menanam di kota. Sebab tumbuhan itu habitatnya ada di hutan atau luar negeri. Nah, di beberapa titik lokasi pedestrian Surabaya, pohon-pohon itu tumbuh dengan subur. Termasuk pula bunga lampion yang menjadi ide gagasan dari Wali Kota Risma. “Sebenarnya di hutan (bunga lampion) banyak, tapi kan untuk adaptasi ke kota agak susah, karena dia biasa di iklim dingin, antara 19 – 25 derajat,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang RTH dan PJU Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Hendri Setianto menjelaskan, bunga lampion ini memiliki batang yang keras seperti pohon jambu air. Dalam usia 4 – 5 tahun, biasanya tanaman ini sudah berbunga. “Karena di Surabaya sangat jarang sekali ditemui makanya langka, dan bunganya itu dalam satu tahun mekar di bulan-bulan tertentu saja,” kata Hendri.

Menurutnya, bunga lampion ini saat mekar hanya dalam kurun waktu 10 hari. Nah, setelah itu bunganya akan rontok dan muncul lagi. Sedangkan untuk perawatannya sendiri terbilang cukup mudah. Yang terpenting adalah airnya cukup dan diberi pupuk agar tumbuh subur. “Nanti kita cangkok, kita coba kembangkan,” pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:10 WIB | Hukum

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

KPK sita kendaraan mewah dan aset Ketum PP, Japto, yang diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kukar. ...