x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Terapkan KepMen, Pemprov Jatim Pakai Istilah Baru untuk ODP, PDP, OTG

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa di dengar pada masa pandemi Covid-19 ini.

Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan Kasus Suspect, PDP digantikan dengan Kasus Probable dan OTG digantikan dengan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik). Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat delapan istilah baru yang secara resmi digunakan. Delapan istilah baru tersebut yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/7/2020).

Khofifah menambahkan setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Rujukan.

“Segera kami sosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa beradptasi dengan istilah baru tersebut. Jangan sampai dilapangan terjadi kebingungan dan kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah," tuturnya.

Perubahan istilah, lanjut Khofifah, juga dilakukan pada website yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebarluasan informasi mengenai Covid-19 yaitu http://infocovid19.jatimprov.go.id.

Perubahan tengah dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 1 minggu. Sementara itu, Gubernur Khofifah juga telah berkoordinasi secara virtual dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.

Secara khusus, Khofifah meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai RS Rujukan Covid-19 Jatim sebagai upaya penanganan permasalahan klaim pasien yang sering terjadi selama ini.

"Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat. Jangan sampai timbul selisih paham saat RS mengajukan klaim atas pasien Covid-19 agar senua pihak dapat melaksanakan tugas dengan baik," imbuhnya. (tji)

Editor : Tudji

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...