x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KIPP Jatim Siap Laporkan KPU Surabaya ke DKPP

Avatar bukti.id

Pemilu

Surabaya, bukti.id - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dugaan KPU Kota Surabaya melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Dengan tegas Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP. “Saat ini kami sedang menyiapkan laporannya,” tegas Novli Bernado Thyssen, di halaman Kantor KPU Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Dia menjelaskan, ketika KIPP Jatim melakukan pemantauan pada tahapan verifikasi faktual (verfak) calon independen (perseorangan) didapati ada 8.157 data dukungan bakal calon perseorangan yang bermasalah. Seperti ada data dukungan ganda, nomor  induk kependudukan (NIK) invalid, dan alamat tidak lengkap.

“Seharusnya hal ini terfilter pada saat verifikasi administrasi dan tergolong jenis dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan,” jelas Novli.

Dari hasil kajian temuan KIPP, lanjut Thyssen, KPU Surabaya dinilai menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme dalam menjakan verifikasi administrasi. Semua itu tidak berpedoman pada  prosedur, tata cara yang diatur dalam UU 10/2016 beserta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Novli menyebut jika tindakan KPU itu maladiministrasi dan malprosedur.

Atas  perbuatan tersebut, dia mengganggap KPU Surabaya merugikan keuangan negara. Sebab, mengalokasikan anggaran negara untuk penyelenggaraan verfak yang  sudah jelas  suara dukungan tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya tidak tahu temuan dari mana yang disodorkan KIPP Jatim, karena belum disampaikan ke KPU Surabaya. Secara umum proses administrasi terhadap dukungan bakal pasangan calon itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh PKPU. Dan ini ditindaklanjuti dengan keputusan KPU Nomor 82 dan ini menjadi patokan KPU Surabaya.

“Sejauh yang kami lakukan dan dihimpun dari PPK, proses verifikasi adminitrasi sudah berjalan sesuai dengan yang diatur PKPU,” kata dia.

Lebih jauh, Nur Syamsi menuturkan, terkait rencana KIPP Jatim melaporkan KPU ke DKPP, tidak menjadi masalah. “Kami berada di ruang publik. Ketika ada masyarakat yang  merasa dirugikan, monggo jika mengadukan kerja kami ke pihak yang berwenang,” pungkas dia. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...