x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemprov dan DPRD Jatim, Teken Raperda Trantibum

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan hari ini.

Pengesahan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan di Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, di Surabaya, Senin (27/7/2020).

Salah satu materi yang ada dalam Raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Gubernur Khofifah berharap, dengan adanya Raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat. Dalam Raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

“Adanya Raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali,” kata Khofifah.

Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

“Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Khofifah menjelaskan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini tentunya dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.

“Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP,” katanya.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan atas disetujuinya raperda ini. Apalagi Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari Forkopimda Jatim agar ada regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana baik alam, non alam maupun sosial.

“Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim,” katanya.

Di sidang paripurna ini juga disetujui Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019. (*)

Editor : Tudji

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...