x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan

Avatar bukti.id

Seni Budaya

Surabaya, bukti.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka (re-opening) Kebun Bintang Surabaya (KBS), Senin (27/7/2020). Sebelum pembukaan, Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS sudah mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat di salah satu objek wisata di Kota Pahlawan tersebut.

Direktur Utama PDTS KBS Chairul Anwar mengatakan, antusias warga Surabaya dalam menyambut hari pertama pembukaan sudah mulai terlihat. Saat sesi pertama pukul 08.30 – 11.30 WIB, beberapa pengunjung sudah mulai berdatangan. Meskipun terpantau masih terlihat landai, itu lantaran pembukaannya dilakukan pada hari kerja.

“Jumlahnya belasan di sesi pertama. Masih landai mungkin karena hari Senin ya. Untuk sesi kedua ini sudah ada pengunjung yang mulai masuk. Tetapi mereka (pengunjung) sudah patuh dan tertib,” kata Chairul Anwar.

Chairul menjelaskan, sebelum masuk ke KBS, setiap pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker. Jika ditemukan pengunjung yang tidak mengenakan masker, pihak KBS telah menyiapkan masker di pintu masuk. “Itu untuk warga yang tidak membawa masker. Tetapi diharapkan semuanya membawa masker tanpa terkecuali,” papar dia.

Nah, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan kepadatan pengunjung, Chairul mengaku telah membuat dua sesi setiap harinya. Yakni  setiap Senin – Kamis dibuka pukul 08.30 – 11.30 WIB dengan kapasitas total 1.500 pengunjung. Kemudian pada hari Jumat sebanyak 500 orang dan pada akhir pekan total kapasitas 3.000 pengunjung terbagi menjadi dua sesi.

“Untuk hari Jumat kapasitas kami 500 orang karena hari pendek. Sebelum ada pandemi juga untuk KBS sendiri tidak sebanyak hari biasanya,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam satu bulan ini, orientasi pembukaan KBS bukan pada profit semata. Melainkan pada sosialisasi adaptasi pengenalan baru kepada warga yang membantu Pemkot Surabaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara berkunjung ke destinasi wisata pada masa pandemi Covid-19.

“Bagaimana tata tertib dan tata cara berkunjung  ke destinasi wisata, utamanya lembaga konservasi pada masa pandemi ini,” urainya.

Bahkan untuk menegakkan protokol kesehatan, pihak KBS telah menyebarkan petugas ke berbagai titik keramaian agar tidak terjadi penumpukan pengunjung. Mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar. Menariknya, dalam setiap 15 menit sekali petugas akan mengingatkan pengunjung melalui pengeras suara agar warga tetap patuh pada protokol selama berwisata.

“Nanti pengunjung wajib berjalan satu jalur sesuai dengan tanda-tanda yang ada. Melihat hari ini pengunjung sudah tertib,” papar dia.

Chairul menegaskan, ketika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat, maka diminta untuk ke ruang pelayanan kesehatan dalam beberapa saat. "Biasanya karena setelah dari panas-panasan suhu tubuhnya ikut naik, tetapi ketika transit masih tidak turun, maka tidak diperbolehkan untuk masuk,” jelasnya.

Di samping itu pula, setiap pengunjung wajib membeli dan melakukan pembayaran tiket via online. Saat berada di lokasi, pengunjung hanya tinggal melakukan scan barcode kepada petugas yang berada di depan pintu masuk sebagai bukti sudah melakukan pemesanan dan pembayaran.

“Sehingga saat berada di depan lokasi pengunjung tinggal melakukan scan melalui ponsel masing-masing kepada petugas kami. Itu mengurangi kontak fisik,” pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...