Perekam Teman Wanita Mandi di Kampus Unesa, Diganjar 10 Bulan Penjara

bukti.id
Sidang perekam video wanita mandi di kampus Unesa (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Perilaku kelewat batas yang dilakukan Herlambang Dwi Cahyo, mengintip teman wanita di kamar mandi sembari merekam video berbuah proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Sidang lanjutan dengan agenda putusan dibacakan Majelis Hakim, Ojo Warsana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan Pornografi maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ojo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim menimbang jeratan pasal pornografi. Menimbang unsur-unsur bila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febriyanto, dan menjatuhkan pidana yang setimpal bagi terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, barang bukti Handphone merk Samsung disita oleh negara.

Usai bacakan putusan Majelis Hakim menjelaskan terhadap terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa dianggap berbahaya. Sebagaimana diketahui, ancaman maksimal 12 tahun.

Baca juga: Berdalih Check-in Uno Hotel, Malah Curi Motor

“Kamu masih untung hukuman mu tidak sampai 10 tahun,” ucapnya.

Untuk diketahui, Herlambang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, saat mengintip sembari merekam teman wanita yang sedang mandi di komplek Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Himapala Resimen mahasiswa kampus Universitas Surabaya, jalan.Lidah Wetan Surabaya, kepergok Muhammad Farhan Arya Kusuma.

Baca juga: Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Atas kejadian tersebut, terdakwa segera menghapus rekaman video kemudian beberapa mahasiswa meminta handphone terdakwa guna pengecekan serta melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) Undang Undang no.48 tahun 2006 tentang pornografi. Dalam jerat pasal diatas JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan pidana penjara. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru