Mahfud MD: Salah Satu Opsi Pemilu, Digelar 24 April 2024

bukti.id
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melempar pernyataan tentang waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada April, kini diperkuat ungkapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud menyebutkan usulannya terkait tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Salah satu pilihan tanggal yang muncul, yaitu 24 April 2024.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

“Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024,” ucap Mahfud dalam keterangan secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Pernyataan Mahfud itu terungkap selepas menggelar rapat koordinasi ‘Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024’ di kantornya bersama Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, terdapat tiga pilihan tanggal kain yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menyebutkan, opsi-opsi tanggal itu mulai dipertajam bersama dengan segala masalah, baik itu teknis maupun yuridis yang menyertainya. Mahfud mengimbau kepada seluruh warga negara yang hendak mendirikan partai politik untuk mengikuti gelaran Pemilu 2024, maka setidaknya sudah memiliki badan hukum pada Oktober mendatang.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

“Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini,” kata Mahfud.

Hal itu pun, kata Mahfud, sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, di UU itu tercantum atutan bagi tiap partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

“Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April,” tukas Mahfuz.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

Dia mengatakan, terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, akan disampaikan semua kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

Menurutnya, barulah Jokowi yang akan memutuskan tanggal pasti pelaksanaan pemilu dalam rapat terbatas.

“Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU,” pungkas pejabat kelahiran Madura itu. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru