Jangan Stroke! Tarif Storm Ancang-ancang Naik

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Sepertinya kenaikan tarif listrik bukan sebatas wacana. Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut dilakukan dengan pertimbangan harga energi dan komoditas yang telah melambung tinggi menyebabkan beban subsidi yang meningkat.

Baca juga: Resiko Tingginya Ketidakpastian Global, Bayangi APBN 2024

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menegaskan jika rencana kenaikan tarif listrik bagi orang kaya itu, masih menunggu keputusan. Sehingga dirinya belum dapat memastikan kapan penyesuaian tarif listrik dilakukan.

“Sabar aja. Tunggu aja diputuskan. Itu kan untuk 3.000 VA ke atas,” tepis Rida saat berada di Kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Ancang-ancang kenaikan tarif listrik sebelumnya dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Adapun rencana kenaikan tarif listrik untuk orang kaya juga telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Dana Patungan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Belum Terkumpul

Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.

“Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga,” ulas Sri Mulyani dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022) lalu.

Baca juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 10 ASN Kementerian ESDM

Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.

Untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru