x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPK Cegah ke Luar Negeri 10 ASN Kementerian ESDM

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 04 Apr 2023 05:31 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Penyidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022, terus dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, lembaga antirasuah itu mengajukan pencegahan terhadap 10 Aparatur Sipil Negera (ASN) Kementerian ESDM ke luar negeri. Selanjutnya, daftar nama ASN yang dicekal bakal diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai pihak yang berwenang melakukan pencegahan.

“Mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat jumpa pers, Senin (3/4/2023).

Ali menjelaskan, upaya pencegahan diharapkan bisa mendorong para pihak tersebut kooperatif. Dimana saat diagendakan pemeriksaan oleh penyidik KPK dapat memenuhi panggilan.

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Nantinya, tanggal pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut.

Diberitakan, KPK mengkonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (30/3/2023) lalu.

Sayangnya, KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas kesepuluh tersangka dalam kasus ini. Ali Fikri mengatakan, identitas pelaku akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

Dia menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini mulai, Senin-Selasa (27-28/3/2023). Beberapa tempat yang digeledah diantaranya Kantor Ditjen Minerba, Kantor Pusat Kementerian ESDM, dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat.

Saat menggeledah Apartemen Pakubuwono, KPK mengamankan uang senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di apartemen milik Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, MIFS. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...