Jakarta, bukti.id – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah salah satu kelompok yang tidak berhak memperoleh hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Karenanya, DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras untuk mendata ODGJ, yang tidak berhak mendapat hak pilih pada Pemilu.
Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyoroti permasalahan tiap Pemilu data ODGJ berpotensi menimbulkan polemik.
“Ini mengenai akurasi data pemilih. Memang tidak mudah untuk mendata soal-soal ODGJ ini. Tentu ini harus menjadi perhatian untuk melacak tiap daerah guna menghindari polemik,” tegas Yanuar kepada jurnalis, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Perjuangan Warga Eigendom Lawan Pertamina
Yanuar mengungkapkan, dari pengalaman yang ada, tidak semua ODGJ mendapat label dari dokter karena faktor keluarga. Misalnya saja, karena keluarganya malu melaporkan atau tidak mengetahui keberadaan ODGJ.
“Data-data itu tetap memerlukan update yang real time, agar ada akurasi data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil),” cetus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU
“Sehingga pada waktunya menjadi data yang lebih akurat jauh lebih kompatibel dan jauh lebih memenuhi standar kelayakan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024,” imbuh Yanuar diakhir pernyataannya. (hea)
Editor : heddyawan