Resmi. 18 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Terhitung Senin (8/8/2022), dari 41 partai politik (parpol) sebanyak 18 secara resmi mendaftar menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bahwa 18 parpol tersebut termasuk empat parpol yang datang pada hari kedelapan pendaftaran atau pada Senin (8/8/2022).

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

“Dari 18 parpol tersebut, 10 parpol sudah masuk dalam tahap verifikasi administrasi,” ungkap Hasyim kepada jurnalis di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Terkait dengan verifikasi administrasi, Hasyim mengungkapkan, KPU RI melakukannya secara terfokus di Hotel Borobudur, Jakarta. Hal itu dilakukan karena KPU RI memiliki batasan waktu yang harus dipenuhi.

“KPU RI telah menyiapkan delapan tim, enam tim untuk melakukan verifikasi administrasi, satu tim untuk dukungan umum dan satu tim untuk Helpdesk,” ujar Hasyim.

Sesuai jadwal tahapan, kata Hasyim, KPU RI membuka pendaftaran parpol dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Pada hari kedelapan ini, lanjut Hasyim, empat parpol yang mendaftar yaitu Partai Republiku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, Komisioner KPU RI Bidang Teknis, Idham Holik menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi, dokumen persyaratan Partai Republiku Indonesia belum lengkap dan dikembalikan.

“Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap Partai Hanura pukul 14.25 WIB, Partai Gerindra pukul 15.46 WIB dan PKB pukul 16.31 WIB, KPU menyatakan dokumen lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan terdaftar,” kata Idham.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

Hingga berita ini diunggah, selain Partai Republiku Indonesia, ada empat parpol lagi yang belum melengkapi dokumen pendaftarannya. Mereka adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) dan Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI).

Sedangkan parpol yang sudah lengkap dokumen pendaftarannya selain Partai Hanura, Gerindra dan PKB, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat bedan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru