Eks PKI Boleh Ikut Pileg 2024, Tapi Bukan Capres-Cawapres

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Namun tak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Baca juga: Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam, sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.

“Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah),” ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi jurnalis, Jumat (2/9/2022).

Khoirunnisa menyebut, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.

“Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres,” pungkas Khoirunnisa.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S Uua Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut.

Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya, untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD. Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, KPU RI berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru