Jelang Pemilu Serentak, Ratusan Bangku Kosong di PPK

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Efek pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa, khususnya di sektor Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan PPK, karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Untuk mengisi jabatan itu, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

“Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian,” kata Satya dalam rilisnya, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

Dijelaskan, namun jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.

Satya wanti-wanti agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

“Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis. “Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis,” ingat Satya.

Baca juga: Kelar. KPU Jatim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024

Pengambilan keputusan yang dimaksud, urai Satya, yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

“Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” pungkas Satya. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru