Tunda Pilkada 2024

Bagja Berkelit. Itu Bahan Diskusi Tertutup dan Terbatas

bukti.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut potensi pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 yang digelar serentak pada November 2024. Terdapat kekhawatiran utama berupa situasi keamanan, dan alur penyelenggaraan di setiap daerah pelaksana.

Terlebih sebulan sebelumnya, atau Oktober 2024, terdapat agenda pelantikan presiden baru. Sehingga terdapat keraguan dalam kapasitas pengamanan maupun koordinasi antara pejabat yang mungkin juga berganti.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Ungkapan Bagja pun menuai kritik dari sejumlah kalangan. Dan, Bagja pun angkat bicara mengenai penundaan penyelenggaran Pilkada 2024. Bagja menyebut, pernyataannya terkait penundaan pilkada disampaikan dalam diskusi yang digelar secara tertutup dan terbatas.

“(Usulan) itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan ada di forum tertutup juga. Itu pun, juga masih diskusi bukan kemudian usulan lembaga,” kata Bagja saat ditemui jurnalis di Jakarta, kemarin.

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

Bagja tidak mempermasalahkan apabila pendapatnya tersebar luas dan mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Rahmat mengaku tidak ingin mengomentari lebih jauh. Namun, poin penting yang ingin disampaikannya adalah sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada.

“Hasilnya memang pada titik tertentu ya, pada titik tertentu, bukan kesimpulan. Di situ memang ada beberapa permasalahan. Solusinya kan ada banyak juga,” kelit Bagja.

Baca juga: Mulai Hak Angket, Pansus Pemilu hingga Potensi Sengketa Pemilu

Contoh masalah dalam gelaran pilkada adalah pengadaan keperluan bagi penyelenggara di tingkat daerah. Namun, menurutnya lagi, isu tersebut tengah dipercepat penyelesaiannya melalui kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari pemerintah daerah kepada KPU juga Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru