Miris. KPK Temukan 958 Kasus Gratifikasi

bukti.id
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Berita menyesakkan dada muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikabarkan, lembaga antirasuah tersebut menemukan setidaknya 958 kasus gratifikasi yang terjadi di daerah.

mengatakan lembaga antirasuah tersebut menemukan 958 kasus gratifikasi di daerah.

Baca juga: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pake Rompi Oranye

“Korupsi paling banyak ditemukan pada gratifikasi dan penyuapan itu paling banyak sekitar 65 persen atau 958 kasus baru terjadi,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Bincang Stranas: Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota, digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Selain gratifikasi, imbuh Firli, tindak pidana korupsi lain di daerah adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 57 kasus, pungutan atau pemerasan sebanyak 28 kasus, perizinan mencapai 25 kasus, serta merintangi proses KPK sejumlah 13 kasus.

Berdasarkan data per 11 September 2023, kata dia, total keseluruhan kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.

Seiring itu, dirinya mendorong Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menindaklanjuti apakah kasus korupsi itu masuk dalam tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, atau urusan penempatan dan promosi jabatan.

“Saya minta kawan yang bertugas di APIP (bahwa) tiga ini dipegang teguh dan dikendalikan. Jangan cuma (memberi) paraf, tapi tolong ini dalam rangka buat mereka tadi,” tegas Firli.

Selain itu, dengan kinerja APIP menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di daerah, menurut Firli, para kepala daerah sadar bahwa inspektorat daerah dapat dipercaya dan berintegritas.

Firli tegaskan, peran APIP sangat penting, yaitu sebagai pengendali kualitas, menjamin pemerintahan berjalan efektif dan efisien, serta sebagai konsultan bagi pemerintah daerah. Untuk itu, Firli berharap APIP dapat berperan di empat tahapan yang berpotensi korupsi.

“Pertama, perencanaan, ada risiko fraud (kolusi dan nepotisme) dalam tahap perencanaan program,” tandas dia.

Kedua, tahap pengesahan program juga ada risiko kolusi dan nepotisme. Ketiga, risiko korupsi dalam pengelolaan program terjadi dalam tahap implementasi.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

“Keempat, tahap evaluasi atau audit ada risiko terjadinya korupsi audit program,” tutup Firli. (hea)

 

 

 

 

 

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

 

 

 

 

 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru