Statusnya, sales online CV Delta Abstrak Kita
Surabaya – Melly Olivia Lius tak banyak bicara, tertunduk menahan malu, saat majelis hakim membacakan amar putusan buat dirinya, dengan kurungan penjara 16 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama 16 bulan,” ujar ketua majelis hakim, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Respon Wali Kota Eri usai Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Surabaya
Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sidang agenda bacaan putusan itu mendudukan terdakwa Melly Olivia Lius, yang berprofesi sales online di CV Delta Abstrak Kita (DAK).
Di persidangan tersebut, hakim dalam bacaan putusannya menyatakan, Melly Olivia Lius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam perkara ini, dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa sebagai Sales Online CV DAK yang bertugas mencari dan mendapatkan pelanggan baru dengan menawarkan, serta menjual produk perusahaan.
Baca juga: Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta
Penjualan yang ditawarkan terhadap para pelanggan melalui, sistem diskon harga. Kebijakan perusahaan, membina hubungan baik dengan pelanggan serta memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer.
Namun, dalam data administrasi semua transaksi dan interaksi dengan pelanggan dilaporkan kepada bagian terkait yakni, bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.
Selanjutnya, setelah barang ada lalu sales meminta kepada konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai harga pesanan barang ke nomor rekening BCA atas nama CV Gamma Cipta Kita (GCK). Atau rekening atas nama CV Epsilon Khayal Kita (EKK).
Baca juga: Bos PT. Rama Bintang Indonesia, Dituntut 18 Bulan Penjara
Sedangkan, apabila dalam bentuk pembayaran tunai sales menerimanya kemudian harus diserahkan ke bagian shop controller untuk kemudian oleh Shop Controller disetorkan ke rekening perusahaan.
Sayangnya, order barang dari CV Trimitra sebesar Rp43 juta yang ditransfer ke rekening CV Parama Onny Lestary (POL) tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja terdakwa CV DAK. (hed)
Editor : heddyawan