Denpasar, bukti.id – Rencananya sidang perdana kasus Jerinx SID, diusulkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, dilakukan melalui daring/online. Namun hal ini ditanggapi pihak pengacara Jerinx.
Menanggapi usulan itu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana menegaskan, tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, pihaknya tetap berharap atas beberapa hal dalam persidangan tersebut. “Kami minta JRX agar dihadirkan langsung ke depan persidangan dan tidak dilakukan melalui online,” ujar I Wayan Gendo.
Menurut I Wayan Gendo, alasannya karena setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan. Oleh karenanya, untuk memastikan bahwa selama persidangan digelar, JRX tidak ada di bawah tekanan sehingga kebebasan dia dalam sidang dapat terjamin. “Satu-satunya cara adalah menghadirkan JRX secara langsung di persidangan,” tambah dia.
Tak hanya itu, I Wayan Gendo juga menjamin jika JRX sudah dinyatakan negatif dari hasil swab test. “JRX sudah dites swab dan negatif, maka tidak perlu dikuatirkan dia akan menulari virus kepada pihak lain sehingga dia seharusnya bisa dihadirkan di depan persidangan,” jelas I Wayan Gendo.
Yang paling mendasar, alasannya adalah bahwa seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasehat hukumnya dan hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring kecuali dengan cara JRX dihadirkan langsung di depan persidangan.
Pihak pengacara pun mengharapkan sidang itu dilakukan terbuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Jerinx SID pun beralasan, seperti pendapat PN Denpasar bahwa JRX adalah publik figur dan kasusnyapun berdimensi kepentingan publik dan publik pun pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung.
“Oleh karenanya, untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan atas digelar secara langsung dan publik dapat mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta tetap memperhatikan kapasitas PN Denpasar. Apalagi faktanya sampai saat ini, PN Denpasar juga tetap masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan,” ungkap I Wayan Gendo.
Untuk kegiatan live streaming, semestinya berfungsi sebagai pelengkap, bukan yang utama. Pihaknya mengapresiasi upaya menggelar live streaming dengan alasan JRX sebagai publik figur.
“Tapi menurut kami, live streaming adalah menjadi pelengkap, karena yang utama adalah masyarakat yang bisa hadir langsung dan bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan, barulah difasilitasi dengan live streaming,” tegas I Wayan Gendo Suardana. (hea)
Editor : W Aries