x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Mendagri Tegur Keras Gubernur, Wali Kota dan Bupati

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 07 Sep 2020 19:51 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Sebanyak 51 kepala daerah mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal ini karena terkait dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkada 2020.

Atas pelanggaran yang dilakukan satu gubernur dan 50 Wali Kota serta Bupati, Mendagri telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada Gubernur, maupun melalui perintah Gubernur kepada pelanggar baik Bupati maupun Walikota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.

Terkait pelanggar aturan Pilkada 2020 yang mendorong kerumunan massa, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Akmal Malik didalam suratnya atasnama Mendagri menyatakan, kegiatan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 aya (1) hurub b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, menurutnya, didalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid 19, ditegaskan “PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara, Gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, karena atas kegiatannya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

Selain itu, sebanyak 5 Wali Kota/Wakil Wali Kota serta 45 Bupati/Wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020.

Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten.

Selain Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima Wali Kota/Wakil Wali Kota yakni Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, serta Wali Kota Tanjung Balai. Mayoritas teguran dilayangkan melalui gubernur terkait, atas pelanggaran pengerahan massa.

Berdasarkan data Kemendagri, puluhan Bupati/Wakil Bupati yang mendapatkan teguran keras atas kegiatan yang menyebabkan pengerumunan massa yakni Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, dan Wakil Bupati Halmahera Utara.

Demikian juga, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara.

Para pejabat daerah lainnya adalah Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan. (hea)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...