x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bapaslon Pelanggar Aturan Pilkada Bisa Didiskualifikasi

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Peraturan KPU dengan tegas menyebutkan setiap pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon (Bapaslon), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menindak tegas bagi pasangan calon melanggarnya.

Bahkan Kemendagri menegaskan, KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari Pilkada Serentak 2020. "Aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi Bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," tegas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Terkait hal tersebut, sebenarnya lanjut Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian telah memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan, atau membawa perwakilan saja ketika proses pendaftaran. Hanya saja, kenyataan di lapangan Bapaslon tetap saja membawa massa pendukung yang jelas melanggar aturan.

Menurut Bahtiar, sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul Bapaslon. “Di dalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau Bapaslon perseorangan," terangnya.

Sementara, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 Bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Hingga kemarin, tercatat 315 Bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD.

Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPU daerah setempat. Atas hal tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.

Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan (teguran). Kedua, Bawaslu bakal melaporkan Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Sebab, arak-arakan dan pengerahan massa sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. (hea)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...