x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bapaslon Pelanggar Aturan Pilkada Bisa Didiskualifikasi

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 07 Sep 2020 20:10 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Peraturan KPU dengan tegas menyebutkan setiap pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon (Bapaslon), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menindak tegas bagi pasangan calon melanggarnya.

Bahkan Kemendagri menegaskan, KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari Pilkada Serentak 2020. "Aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi Bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," tegas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Terkait hal tersebut, sebenarnya lanjut Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian telah memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan, atau membawa perwakilan saja ketika proses pendaftaran. Hanya saja, kenyataan di lapangan Bapaslon tetap saja membawa massa pendukung yang jelas melanggar aturan.

Menurut Bahtiar, sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul Bapaslon. “Di dalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau Bapaslon perseorangan," terangnya.

Sementara, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 Bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Hingga kemarin, tercatat 315 Bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD.

Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPU daerah setempat. Atas hal tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.

Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan (teguran). Kedua, Bawaslu bakal melaporkan Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Sebab, arak-arakan dan pengerahan massa sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. (hea)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...