x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Keluar Kota Seminggu, Warga Surabaya Wajib Swab

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 13 Sep 2020 23:24 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Di Surabaya, Covid-19 sudah bisa dikatakan terkendali. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tak akan mengendorkan pengawasannya. Pemkot tetap semakin memperketat pencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Yang terbaru, pemkot mewajibkan rapid test atau swab test bagi para pendatang yang menginap di Surabaya. Bahkan tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau tujuh hari berturut-turut, maka diwajibkan pula menyertakan hasil swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.

“Warga Surabaya yang tujuh hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata tim Gugus Tugas Covid-19 Irvan Widyanto.

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.

Irvan yang juga kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya. “Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya.

Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya, tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyediakan tes swab gratis bagi warganya. Warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020). (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...