Jakarta,bukti.id,- Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Dalam acara pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner tersebut juga dibacakan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Berdasarkan Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Halim Alamsyah sebagai Anggota merangkap Ketua Dewan Komisioner serta memberhentikan Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Erwin Rijanto sebagai Anggota Dewan Komisioner, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Selanjutnya dalam Keppres tersebut, Presiden mengangkat Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Anggota merangkap Ketua Dewan Komisioner serta mengangkat Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti sebagai Anggota Dewan Komisioner, untuk masa jabatan 5 tahun.
Dengan demikian, susunan Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru di antaranya adalah, Anggota merangkap Ketua yakni Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Eksekutif adalah Lana Soelistianingsih. Sementara anggota non ex-officio diduduki Didik Madiyono, anggota (ex-officio Kemenkeu) oleh Luky Alfirman, dan Anggota (ex-officio Bank Indonesia) yakni Destry Damayanti dan yang bertanggung jawab sebagai Anggota (ex-officio OJK) oleh Heru Kristiyana. (rls/rhm)
Editor : Rahma