x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dewas KPK Sanksi Firli Bahuri

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 24 Sep 2020 11:16 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terbukti melanggar kode etik, Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi itu dijatuhkan berkat laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK atas adanya pelanggaran kode etik itu.

Firli dilaporkan MAKI karena terbukti naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Dari laporan itu, setelah ditindaklanjuti, akhirnya Firli terbukti melanggar kode etik KPK. Saat berkunjung ke Sumatera Selatan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni lalu, Firli terlihat naik helikopter mewah.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Dalam sidang itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020). "Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak Panggabean.

Hal yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Sep 2024 22:25 WIB | Peristiwa
Hong Wilaheng Sekaring Bawana Langgeng jadi tema Pameran Lukisan Lintas Generasi di Balai Pemuda Surabaya. ...
Sabtu, 14 Sep 2024 15:10 WIB | Peristiwa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan paten yang diajukan oleh Kalista Ryantori, Jumat ...
Minggu, 08 Sep 2024 22:42 WIB | Ekonomi
SURABAYA - Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) pada tanggal 4 September 2024 dimanfaatkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Branch Office ...