x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ratusan ASN Langgar Netralitas

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
mencatat hingga September 2020 sebanyak 694 aparatur sipil negara dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu.

Pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut ialah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadirideklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56
orang; kemudian Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak
dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara sebanyak 90
orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah
(74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur
(42 orang).

Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan
pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Agus mengatakan asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.

"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya. (bbs/rhm)

 

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...